Makalah E- COMMERCE
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim
disebut dunia maya. Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan
kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang
dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah
berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari
seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor
bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi
informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce,
untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan
peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang
memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan
internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang
atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen
langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama
ini merupakan hal-hal yang dominan. Pada masa persaingan ketat di era
globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada
bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan
kinerja dan eksistensi dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce,
seyogyanya hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok,
distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih
intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara
konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka e-commerce bukanlah
sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet,
tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara
pandang perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan
mengimplementasikan sebuah system e-commerce bukanlah merupakan proses instant,
namun merupakan transformasi strategi dan system bisnis yang terus berkembang
sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI E-COMMERCE
E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet
dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat
didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau
direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website
yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas
biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor
Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online).
B. JENIS E-COMMERCE
E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik
berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:
a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan
(relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner
tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi
yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara
berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati
bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini
memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak
harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing
intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat
digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum
digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan
inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client
(consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing
(business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme
untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan
seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan
konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan
servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang
menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat
melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan
sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat
melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi
oleh jam buka toko.
3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau
menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara
dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut
sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu
sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs
lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti
eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs
khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com.
5. Comsumen to Business (C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa
tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut
ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk
dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang
memenuhi kebutuhan tersebut.
6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk
memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce
B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.
7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para
warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan
bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai
perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum
dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke
warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja
di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan
efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik.
E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat
dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah.
E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik
ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan
proses demokrasi.
8. Perdagangan Mobile(mobile commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan
menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal
ini disebut m-commerce.
BAB III
PENGGUNAAN E- COMMERCE
Dengan seiringnya perkembangan teknologi kita dapat menikmati belanja tanpa
harus face to face langsung dengan pelaku yang kini kita kenal dengan istilah
E-commerce. Banyaknya minat pembelian membuat banyak perusahaan yang membuat
situs-situs web contohnya,
Amazon http://www.amazon.comØ
eBay http://www.ebay.comØ
NetMarket http://www.netmarket.comØ
Dalam makalah ini kami mengambil salah satu contoh situs web yang menggunakan
sistem E-commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini termasuk jenis B2C
(Business to Consumer).
A. CARA PEMBELIAN BARANG
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran, anda akan “checkout” atau keluar.
Untuk pengunjung pertama anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir data
personal berserta informasi termasuk nama, alamat tagihan, alamat pengiriman,
pilihan pengiriman dan informasi mengenai kartu kredit anda. Anda juga akan
disuruh untuk memasukkan password yang akan anda gunakan untuk mengakses data
account anda untuk semua fitur transaksi yang disediakan. Sekali anda
mengkonfirmasikan informasi anda, berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer dapat menggunakan sistem “I-Click”,
supaya dapat melakukan transaksi kembali. Ketika anda sudah selesai melakukan
transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke email anda. Kemudian email yang
kedua akan dikirimkan ketika barang yang sudah dipesan dikirimkan. Sebuah
database akan memonitor atau memantau status dari semua pengiriman. Anda juga
dapat mengatur status dari pemesanan anda sampai barang yang anda pesan
tersebut meninggalkan Amazon.com atau anda beli.
B. CARA PEMBAYARAN
Metode pembayaran dari setiap barang yang dibeli melalui Amazon cukup mudah,
ada beberapa pilihan yang ditawarkan:
1. Menggunakan Amazon.com Visa Card
2. Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik anda
3. Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan yang
mempermudah customers (pembeli) untuk membuat Amazon.com Visa Card secara
online langsung disitusnya.
CARA PENGIRIMAN BARANG
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang ditawarkan oleh amazon.com untuk
kenyamanan konsumen:
1. Standard International Shipping
2. Expedited International Shipping
3. atau Priority International Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya pengiriman tentu juga lebih besar. Setiap
proses export / import barang pasti melalui proses pemeriksaan oleh Bea dan
Cukai. Adapun cara alternative pengiriman melalui jasa yang lain yaitu jasa
FedEx atau DHL.
BAB IV
TINJAUAN HUKUM INDONESIA TENTANG TRANSAKSI
ELEKTRONIK
Kebebasan Informasi Publik
Kebebasan itu tiada yang mutlak, segencar apapun manusia memperjuangkan
kebebasannya, seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no
absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Kebebasan informasi
public yang kini kian hangat dibicarakan makin hari makin meluas pokok
pembahasannya, apalagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas
yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan
tetap dihormati dan menghormati semua orang?
Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam
perundang-undangan dengan lebih jelas dan terperinci, merupakan suatu kebebasan
yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu constitutional rights
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945, yang berbunyi:
“…setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia…”
Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan yang
persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui pasal 14
UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur
kebebasan informasi adalah:
a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada informasi dan
rekaman data dan informasi,
b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,
c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,
d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga.
Di Indonesia, pengaturan mengenai kebebasan informasi public sudah dimuat dalam
pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, diantaranya adalah:
” Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan
karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun),
” Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),
” Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),
” Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,
” Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang
(sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),
” Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau
kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2
tahun 8 bulan),
Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan
upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun seperti yang
kita tahu pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun
negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan
perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai
tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu
dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah
meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang
bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu
lembaga yang merupakan bagian dari good governance, di mana hal ini juga
berlaku bagi Indonesia sebagai Negara yang mengedepankan demokrasi sebagai
landasan berkebangsaannya.
Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam
menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni:
1) hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan
2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya (right to
privacy) dan pengecualian-pengecualian atas hak atas kebebasan informasi
public..
Di Amerika Serikat, dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, sejumlah
informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan
exemption adalah yang menyangkut:
1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana
militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan
data intelijen,
2) ketentuan internal lembaga,
3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,
4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,
5) memo internal pemerintah,
6) informasi pribadi (Personal Privacy),
7) data yang berkenaan dengan penyidikan, informasi lembaga keuangan, dan
9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat
bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan
pada lembaga yang bersangkutan.
Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang
memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas
informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan
yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi
yang :
a) dapat membahayakan istana,
b) yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau
keuangan nasional,
c) menghambat penegakaan hukum,
d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,
e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,
f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the
right of privacy, dan
g) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh
seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official
Information Act).
Sama halnya dengan kedua contoh yang telah diungkapkan di atas maka keberadaan
UU Kebebasan informasi di Indonesia, sebagai salah satu pendorong demokrasi,
dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas,
agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya
rahasia. maka hal pertama yang harus dipahami bersama pada konteks kebebasan
informasi public adalah bahwa:
1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan,
2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan
dengan jelas,
3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,
a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat,
4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi
sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional,
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and
Political Rights yang intinya menentukan bahwa
“the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain
restriction, but these shall only be such as are provided by law and are
necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the
protection of national security or of public order, or of public health or
morals.“
Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi,
dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen
Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus
mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar tidak memiliki arti ganda /
multi-tafsir (multi-interpretable) yang pada akhirnya membawa ketidak pastian
hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk
dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124 (mengenai surat, kabar atau
keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara dan rahasia
militer).
Sehingga pembahasan mengenai kebebasan informasi public ini tidak bisa
dilepaskan dengan kearsipan. Agar tidak menimbulkan kebingungan antara perihal
kebebasan informasi public dan perihal hak privasi dan informasi kenegaraan.
Dengan demikian perlu adanya definisi yang jelas mengenai arsip, yang mencakup
semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan,
swasta maupun perorangan. Karena jelas bahwa hal ini dapat membuat petugas
arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi public. Untuk mengatasi hal ini
selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya,
misalnya:
1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi
lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya,
2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang
perlu mendapatkan perlindungan negara,
3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang
apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya
mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan
identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka
sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,
4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap
penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat
dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat merugikan negara,
5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi
orang dalam jabatan tertentu,
6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll.
Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga
masyarakat sehingga petugas informasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa
nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak
perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan
untuk dirahasiakan, dan tahu bagaimana cara untuk memperoleh, menangani dan
bertanggung jawab akan informasi yang ia peroleh
Undang_Undang Informasi Transaksi Elektronik
Terkait dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, atau yang lebih
dikenal dengan singkatan UU-ITE, yang kini menjadi sebuah perdebatan walaupun
sudah disetujui oleh DPR pada April 2008, banyak pihak yang menilai bahwa isi
dari UU tersebut mengancam semua pengguna dan penyedia informasi seperti
pembaca, pembuat blog/web, pers, dan lainnya. Tak hanya itu, di DPR juga telah
ada rancangan undang-undang Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi.
Jika dibaca sepintas tanpa menelaah lebih dalam, UU ITE ini memang terkesan
hanya sebagai juru selamat bagi keamanan transaksi elektronik atau pornografi
di internet, seperti yang selama ini banyak diberitakan media. Beberapa hal
yang dianggap menjadi kekurangan-kekurangan dari UU-ITE dapat dilihat dari
salah satu dokumen sumber di internet yaitu situs yang beralamatkan :
http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf. Selain itu salah satu pendapat yang
beredar cukup luas di internet mengenai UU ITE adalah:
“UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi
perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan
mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus
dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi
UU 1945 dan piagam PBB soal HAM,” kata Wayan Suardana alias Gendo yang
dipenjara enam bulan karena pasal karet KUHP soal penghinaan pada kasus
pembakaran gambar presiden.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh
legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan
terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat
subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan
bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang
notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang
pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah
kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia
dan informasi financial juga exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
(1) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga dianggap
sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya kolumnis,
blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal 27 ayat 3 ini
dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi.
UU ITE merupakan cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk
mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi,
masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya
pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini
patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan
yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi
yang berkualitas dan kritis.
Buat yang baca mudahan ada manfaatnya
BalasHapus